Kamis, 11 Desember 2014

Hari-hari Libur di Tahun 2015

Senang rasanya kalau mengingat bulan ini adalah bulan terakhir di tahun 2014, yang mana sebentar lagi kita akan menyongsong tahun yang baru, yaitu tahun 2015. Saya yakin begitu banyak kenangan kita di tahun 2014 baik yang indah-indah maupun yang membuat kita menyesal, jengkel, marah bahkan bila kita bisa memiliki mesin waktu seperti mesin waktu yang ada didalam laci meja doraemon kita akan masuk dan mencoba memutar balikkan waktu yang telah kita lalui, sehingga kita tidak akan mengulangi waktu yang mengecewakan kita tersebut.

Kita balik ke topik awal ya, saya akan memberitahukan kabar gembira yang mana teman-teman pasti akan sangat menyukai kabar gembira yang akan saya beritakan, hehehe...

Saya akan mengumumkan hari-hari libur, yang tepatnya jatuh pada bulan-bulan di tahun 2015, tapi hari-hari libur ini bukan hasil karangan saya atau hasil ramalan saya, tapi berdasarkan ketetapkan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di negara kita tercinta ini tepatnya Indonesia, jadi kalau temen-temen berasal dari wilayah di luar NKRI atau dunia lain otomatis informasi yang akan saya berikan ini tidak berlaku alias tidak di rekomendasikan. Bersiaplah untuk mencatatnya..

Check it out..

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2014
NOMOR 310 TAHUN 2014
NOMOR 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR
3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR
NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa berhubung peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2015 tidak hanya diperingati pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 3 Januari
2015 tetapi akan diperingati juga pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1437 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 24 Desember 2015, perlu menetapkan tanggal 24 Desember 2015 sebagai Hari Libur
Nasional 2015;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014. Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2015;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3093);

2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 1971;

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.

KESATU :

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V /2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V /2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.

KEDUA :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 11 September 2014

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2014
NOMOR 310 TAHUN 2014
NOMOR 07 /SKB/ MENPAN-RB/09 /2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V /2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015

No
Tanggal
Hari
Keterangan
1
1 Januari
Kamis
Tahun Baru 2015
2
3 Januari
Sabtu
Maulid nabi Muhammad SAW 1436 H
3
19 Februari 
Kamis
Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4
21 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka
5
3 April
Jumat
Wafat Isa Almasih
6
1 Mei
Jumat
Hari Buruh Internasional
7
14 Mei
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
8
16 Mei
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
9
2 Juni
Selasa
Hari Raya Waisak 2559
10
17 – 18 Juli
Jumat – Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hhari
11
17 Agustus
Senin
Kemerdekaan RI
12
24 September
Kamis
Hari Raya Idul Adha
13
14 Oktober
Rabu
Tahun Baru Hijriyah 1437
14
24 Desember
Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW
15
25 Desember
Jumat
Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2015

No
Tanggal
Hari
Keterangan
1
16,20,21 Juli
Kamis,Senin,Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Info ini akurat dan sudah ditetapkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, diantaranya :
1. Bpk. Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama.
2. Bpk. Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Bpk. Azwar Abubakar sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Semoga info ini berguna buat temen-temen dalam menjalankan aktifitas, baik yang masih sekolah, kuliah dan buat para pekerja.

Selamat menuju tahun 2015.

Selasa, 09 Desember 2014

Cara menginstall IDM - Internet Download Manager


Pada topik ini saya akan membagikan cara tentang menginstall IDM pada komputer atau laptop anda. Aplikasi ini akan sangat membantu buat temen-temen yang sering mengunduh file dari internet, baik itu dokumen, aplikasi, lagu, bahkan film, dengan menggunakan IDM secara otomatis waktu yang temen-temen butuhkan untuk mendownload suatu file tidak akan lama, bahkan temen-temen dapat menunda download data apabila ada hal yang penting yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya :
  1. Download lah software IDM versi terbaru dari situs-situs kesayangan anda yang menyediakan freeware.
  2. Dalam paket download IDM seharusnya disertakan crack atau patch, sehingga aplikasi dapat berjalan dengan baik
  3. IDM Full version (recommended), kenapa harus full version, karna memudahkan temen-temen dalam menjalankan aktifitas mendownload file-file (tidak ada gangguan yang merepotkan)
  4. Setelah Software IDM dan patch selesai di download, sekarang tinggal memastikan agar proses install berjalan dengan lancar dan baik.
  5. Install lah terlebih dahulu file IDM yang berformat [.]exe setelah teman-teman selesai menginstall file tersebut lalu tutuplah semua aplikasi yang terbuka pada komputer atau laptop temen-temen.
  6. Setelah IDM berhasil diinstall lalu bukalah folder patch yang sudah temen-temen download bersamaan dengan software IDM tadi, klik kiri dua kali / enter pada patch (jangan lupa untuk menutup IDM yang sudah terinstall), maka akan muncul jendela baru dari program patch tersebut.
  7. pada jendela patch tersebut klik kiri tombol Patch, maka temen-temen akan diminta untuk mengisikan field pada FName dan LName.
  8. Jika temen-temen menggunakan OS vista/Win7 maka temen-temen harus mengambil posisi sebagai administrator.
  9. Setelah semua proses selesai ,tutup semua aplikasi dan restart komputer. 
  10. IDM siap untuk diaplikasikan.
Selamat mencoba..